Pemprov DKI Dorong Penguatan Perlindungan Perempuan Lewat Raperda Baru

By Admin


Ilustrasi
nusakini.com, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Dalam rapat tersebut, Pramono menjelaskan bahwa raperda itu disusun sebagai pembaruan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Menurutnya, perubahan diperlukan karena bentuk kekerasan terhadap perempuan berkembang semakin kompleks.

Ia mengatakan, Jakarta sebagai kota global membutuhkan sistem perlindungan yang menempatkan rasa aman, kesetaraan, inklusivitas, serta penghormatan terhadap martabat manusia sebagai bagian penting pembangunan daerah.

Pemprov DKI menyoroti sejumlah aspek utama dalam rancangan aturan tersebut, mulai dari penguatan kelembagaan pelindungan perempuan, layanan terpadu bagi korban, pencegahan kekerasan, hingga dukungan pendanaan.

Pramono menyebut raperda itu juga dirancang agar mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, dan kekerasan berbasis teknologi.

Selain itu, Pemprov DKI menilai penerapan pendekatan restorative justice harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengutamakan keselamatan korban.

Menurut Pramono, rancangan aturan tersebut juga menjadi dasar penguatan layanan terpadu, mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, bantuan hukum, hingga reintegrasi sosial bagi korban.

Pemprov DKI juga menegaskan pentingnya pendanaan berkelanjutan untuk pelaksanaan perlindungan perempuan, baik melalui APBD maupun sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pramono berharap pembahasan raperda dapat berjalan sesuai jadwal hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)